Tuesday, March 21, 2017

Sejarah Bidang Keperawatan Gigi


Latar Belakang

Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor: 27998 / Kab memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi ( Dental Nurse ). Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, maka berdirilah Sekolah Perawat Gigi di Jakarta.
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan Perawat Gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi diubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi. (SPRG ).( catatan komentar : inilah awal masalah jati diri perawat gigi menjadi tidak jelas, mengapa nama Sekolah Perawat Gigi berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ? sementara orang awam selalu beranggapan SPRG adalah Sekolah Perawat Gigi).

Pada tahun 1959 SPTG didirikan dan pada tahun 1960 lulus Sekolah Pengatur Tehniker Gigi angkatan I Jakarta dan akhirnya pada tahun 1967 berdiri Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi Indonesia ( IPTGI ). IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum dan di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto.

Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi. Pada tahun 1991, konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.Pada tahun 1991 berlangsung kongres II IPTGI di Jakarta diantaranya membahas konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional yang ditunjang pendidikannya.




Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional menyatakan untuk menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari tenaga  kesehatan tersebut dan Jabatan Fungsional menghendaki adanya organisasi profesi. Sedemikian besar tuntutan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air Indonesia dan bertambahnya penduduk, Perawat Gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di Jakarta sudah barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Seperti kita ketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan telah / pernah memiliki sekitar 22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berada di 17 propinsi. Jelaslah bahwa keberadaan Perawat Gigi bagi masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan.

Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berdiri sejak tahun 1951 sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan kurikulum, yang artinya Perawat Gigi juga telah mempunyai beberapa wajah atau profil ( terlampir Pedoman Kurikulum Pendidikan SPRG ) dari lampiran SK Menkes Nomor 62/KEP/DIKLAT/KES/81.
Memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Organisasi Profesi serta berkat daya juang yang tinggi melalui berbagai proses, terbentuklah wadah menghimpun profesi Perawat Gigi pada tanggal 13 September 1996 yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA / organisasi profesi PPGI di BLKM Ciloto Jawa Barat yang didukung oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES Depkes RI.

Di dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Jelaslah bagi kita, dari butir pertama Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa Perawat Gigi termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan. Perawat Gigi mempunyai keterampilan, kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan gigi khususnya setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur Rawat Gigi.

Namun pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tenaga Perawat Gigi belum masuk di dalamnya, maka PPGI yang baru terbentuk tersebut perlu mengadakan MUNAS I dengan segera yang didukung pada waktu itu Direktorat Kesehatan Gigi selaku Pembina Tehnis dan berlangsunglah pertemuan para wakil Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 yang sekaligus mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi dan telah menghasilkan :
1.Anggaran Dasar
2.Anggaran Rumah Tangga
3.Kode Etik Perawat Gigi
4.Usulan draft jabatan fungsional
5.Program Kerja


SEJARAH AKADEMI KESEHATAN GIGI DEPKES HINGGA KINI

Menyadari akan makin meningkatnya need and demand masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan, PUSDIKLAT Depkes ( pada waktu itu belum terpisah Pusdiklat dan Pusdiknakes) telah memikirkan untuk meningkatkan SPRG menjadi Program D3 dengan mengadakan pertemuan di Tawangamangu tahun 1980 yang dihadiri oleh pakar dari Depkes, Depdikbud, beberapa dekan FKG, Pimpinan dan staf SPRG. Setelah melalui proses yang panjang, konsultasi dengan Departemen Kesehatan, Depdikbud, FKG, FKM, PDGI, IPGI ( pada waktu itu IPTGI ) serta mengacu pada referensi antara lain Sistem Kesehatan Nasional, lahirlah Akademi Kesehatan Gigi Depkes yang akan melahirkan tenaga Ahli Madya Kesehatan Gigi.

Padahal Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 43/MENKES-KESOS/SK/1/2001 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan pendidikan Diploma Kesehatan Gigi tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. ( terlampir ) dan telah diganti menjadi jenis pendidikan Diploma Keperawatan Gigi sebagaimana pada SK Menkes dalam lampiran I Surat Keputusan Menteri Kesehatan (terbaru) Nomor : 1192/MENKES/PER/X2004 tanggal 19 Oktober 2004 tertuang jenis pendidikan Diploma di bidang kesehatan sebagai berikut :
1.Keperawatan 
2.Kebidanan
3.Keperawatan Gigi
4.Kesehatan Lingkungan
5.Gizi 
6.Fisioterapi
7.Okupasi Terapi 
8.Terapi Wicara
9.Ortotetik Prostetik 
10.Farmasi
11.Analis Farmasi dan Makanan
12.Tehnik Radiodiagnostik dan Radioterapi
13.Analis Kesehatan 
14.Tehnik Gigi 
15.Tehnik Elektromedik 
16.Refraksi Optisi17.Perekam dan Informatika Kesehatan
18.Tehnologi Tranfusi Darah
19.Akupunktur
20.Tehnik Kardiovaskuler



Namun kenyataan hingga saat ini penyelenggaraan pendidikan program Diploma jenis pendidikan masih menggunakan jenis pendidikan lama ( Kesehatan Gigi ).
Kekhasan dari penyelenggaraan pendidikan program Diploma adalah pelaksanaan praktik yang lebih intensif untuk menghasilkan lulusan yang menguasai kompetensi profesi tertentu. Hal ini berimplikasi pada beberapa hal berikut;
1.Program Diploma lebih mengutamakan pada peningkatan keahlian dan keterampilan
2.Kegiatan menerapkan dan mempraktikkan keahlian lebih dominan dalam proses penyelenggaraan sistem belajar – mengajar
3.Oleh karenanya laboratorium maupun bengkel dengan fasilitas yang memadai menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pendidikan
4.Dosen atau laboran yang kompeten menjadi prasyarat utama agar sistem pembelajaran berjalan semestinya
5.Kurikulum harus merujuk pada kompetensi profesi yang dituju
Kompetensi menjadi jembatan yang menghubungkan antara stake holder (pengguna) dengan institusi pendidikan program Diploma ( diantaranya Politeknik Kesehatan Depkes ). Kompetensi profesi akan menjadi rujukan dalam menyusun panduan proses belajar mengajar, yang salah satu bagian terpentingnya adalah kurikulum.


PERAWAT GIGI BUKAN PERAWAT ( NURSE )

Walaupun Perawat Gigi di dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor 1035 Tahun 1998 termasuk kelompok Keperawatan bukan berarti Perawat Gigi adalah Perawat. Sama halnya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Bidan juga termasuk kelompok Keperawatan akan tetapi Bidan sendiri menyatakan dirinya bukan Perawat.
Alasan mengapa Perawat Gigi bukan Perawat adalah Pemahaman tentang Keperawatan bukan hanya berarti nursing. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-2 yang diterbitkan oleh Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1994, kata “RAWAT” diartikan pelihara, urus, atau jaga. “Perawatan” adalah proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan, pembelaan (orang sakit). Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka Keperawatan dapat diartikan sesuatu yang berkaitan dengan proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan dan pembelaan khususnya bagi orang sakit.
Definisi Keperawatan berdasarkan hasil lokakarya Keperawatan Tahun 1983, dinyatakan bahwa Keperawatan adalah suatu bentuk professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan biopsiko social cultural yang komperehensif serta ditujukan kepada inidividu, keluarga dan masyarakat baik sehat maupun sakit.


Dalam hal ini PPGI lebih cenderung mengartikan Keperawatan dalam konteks kesehatan gigi dan mulut adalah dalam bentuk upaya pemeliharaan ( care ) kesehatan gigi dan mulut. Antara Perawat Gigi dan Perawat terdapat perbedaan pendekatan walaupun kedua jenis tenaga tersebut memandang manusia sebagai satu kesatuan yang mengandung unsur – unsur biologi, psikologis, sosial dan kultural (biopsikososialkultural).

Perawat Gigi melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya pendekatan, pemeliharaan melalui tindakan-tindakan promotif – preventif, sedangkan Perawat (Nurse) melakukan pendekatan berdasarkan pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar mampu mengatasi masalahnya.
Hingga dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup pelayanan medis gigi ( care ) oleh Dokter Gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ( care ) oleh Perawat Gigi dan pelayanan asuhan supporting oleh Tehnisi Gigi.
2.Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara komperehensif kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mempunyai ruang lingkup berfokuskan kepada aspek promotif, preventif, dan kuratif dasar
3.Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi dapat memberikan konseling terhadap hak-hak klien dan memberikan jaminan terhadap kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan secara profesional
4.Untuk menghasilkan tenaga Perawat Gigi yang profesional melalui pendidikan jenjang lanjut, pendidikan tinggi yaitu jenjang Diploma III
5.Perawat Gigi merupakan tenaga kesehatan professional yang termasuk dalam kategori tenaga Keperawatan
6.Tugas Perawat Gigi bersifat mandiri secara professional
7.Perawat Gigi adalah mitra kerja Dokter Gigi yang menunjang program Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.



Mengutip dari sumber :
www.dentalnursingbali.blogspot.co.id

No comments:

Post a Comment