Berdasarkan SKRT 2004 39 %
penduduk Indonesia kelompok umur >15 tahun menderita penyakit gigi
dan mulut, hanya 28 % diantaranya yang menerima perawatan gigi dari
perawat gigi, dokter gigi dan dokter gigi spesialis, 72 % belum menerima
perawatan gigi. Dari 26.122 penduduk kelompok umur > 15
tahun yang bekerja di sektor kesehatan hanya 1 % (362), dan dari 362
tenaga kesehatan 16 % diantaranya perawat dan sebagian besar berada di
Puskesmas (22%) yang tersebar di seluruh wilayah negara Indonesia.
Karena Indonesia merupakan negara berkembang sehingga petugas kesehatan
khususnya kesehatan gigi belum tersebar secara merata sesuai standar.
Pada daerah tertentu ada Puskesmas yang belum memiliki tenaga dokter
gigi sehingga karena kebutuhan lapangan / permintaan masyarakat sehingga
perawat gigi banyak berperan. Di sisi lain dengan semakin majunya
perkembangan ilmu kedokteran gigi maka profesi dokter gigi semakin
terspesialisai sehingga pelayanan kesehatan gigi yang di berikan oleh
dokter gigi umum (general practice) mengalami gambaran “semu”
antara profesi dokter gigi dan perawat gigi. Karena keadaan tersebut
maka institusi pendidikan kesehatan yang mendidik profesi dokter gigi
dan perawat gigi perlu mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki dan
keadaan di lapangan.
Institusi pendidikan di Indonesia
yang mendidik perawat gigi adalah Jurusan Kesehatan Gigi. Proses
belajar mengajar di Jurusan Kesehatan Gigi mengacu pada kurikulum
berbasis kompetensi tahun 2003 berdasarkan Kepmenkes Nomor
HK.00.06.1.2.1190.1.
Nama institusi pendidikan perawat gigi yaitu Jurusan Kesehatan Gigi diusulkan diubah menjadi Jurusan Keperawatan Gigi berdasarkan hasil pertemuan tanggal 24 Juni 2008 di Bapelkes Cilandak Jakarta antara organisasi profesi perawat gigi yaitu Persatuan Perawat Gigi Indonesia dan dihadiri oleh pejabat dilingkungan Depkes (Badan PPSDM, Pusdiknakes, Pusrenakes, Puspronakes, Tim penyusunan kurikulum tenaga kesehatan) serta wakil institusi pendidikan (JKG Jakarta) dan Ketua Forum Komunikasi JKG.
Pada pertemuan tersebut dijabarkan antara lain Perawat Gigi masuk dalam rumpun keperawatan tetapi perawat gigi bukan perawat (nurse), hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menkes Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi. Kategori kelompok keperawatan adalah perawat, bidan dan perawat gigi.
Nama institusi pendidikan perawat gigi yaitu Jurusan Kesehatan Gigi diusulkan diubah menjadi Jurusan Keperawatan Gigi berdasarkan hasil pertemuan tanggal 24 Juni 2008 di Bapelkes Cilandak Jakarta antara organisasi profesi perawat gigi yaitu Persatuan Perawat Gigi Indonesia dan dihadiri oleh pejabat dilingkungan Depkes (Badan PPSDM, Pusdiknakes, Pusrenakes, Puspronakes, Tim penyusunan kurikulum tenaga kesehatan) serta wakil institusi pendidikan (JKG Jakarta) dan Ketua Forum Komunikasi JKG.
Pada pertemuan tersebut dijabarkan antara lain Perawat Gigi masuk dalam rumpun keperawatan tetapi perawat gigi bukan perawat (nurse), hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menkes Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi. Kategori kelompok keperawatan adalah perawat, bidan dan perawat gigi.
Keuntungan perawat gigi termasuk dalam kelompok keperawatan tetapi bukan perawat (nurse) :
- Perawat Gigi sebagai profesi yang mandiri
- Memenuhi kebutuhan program yang ditentukan Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- Perawat Gigi sebagai mitra kerja Dokter Gigi
- Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan asuhan sesuai dengan ilmu yang dimililiki
- Perawat Gigi dapat menjalankan tugas, tanggung jawab sesuai dengan profesinya
- Perawat Gigi dapat mengembangkan jati dirinya
- Perawat Gigi dapat mengembangkan karir sesuai dengan profesinya
- Meningkatkan percaya diri pada Perawat Gigi
Menindaklanjuti
usul perubahan nama Jurusan Keperawatan Gigi dan mengacu pada
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan terkini serta
tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu adanya
kurikulum pendidikan keperawatan gigi. Draft kurikulum jurusan keperawatan gigi yang akan disusun mempertimbangkan dan mengacu pada :
- PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
- Surat Keputusan Menkes Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi
- Surat Keputusan Menkes Nomor 1019/Menkes/SK/VII/2000 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi.
- Surat Keputusan Bersama Menkes dan Kesos dan Kepala BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/ VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional perawat gigi dan angka kreditnya.
- Surat Keputusan MENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan angka kreditnya
- Surat Keputusan Menkes No. 1208/MenKes /SK/ XI/2001 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional perawat gigi
- Surat Keputusan Menkes Nomor : 1192/MENKES/PER/X/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang jenis pendidikan Diploma di bidang kesehatan
- Surat Keputusan Menkes Nomor 284/MENKES/IV/2006 tanggal 21 April 2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
- Surat Keputusan Menkes Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi dan Kode Etik Perawat Gigi.
- Undang-undang Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004.
Program
studi ilmu keperawatan gigi atau PSIKG UGM berada di bawah naungan
Fakultas Kedokteran Gigi UGM. Prodi atau program studi yang masih
terbilang muda ini, baru menapaki tahun keduanya di UGM. Meskipun
tergolong “anggota keluarga” yang baru di UGM, ditinjau dari segi
prospek kerja, Keperawatan Gigi UGM tidak kalah dengan jurusan-jurusan
atau prodi-prodi lain yang ada di UGM.
Dilihat
dari jenjang pendidikan, Ilmu Keperawatan Gigi yang memiliki jenjang
S1, saat ini baru ada di UGM saja. Oleh karena itu, prospek kerja di
masa depan masih sangat luas dan saingan dari “teman sejawat” yang
memiliki jenjang pendidikan sama belum ada. Lama pendidikan dari Ilmu
keperawatan Gigi ini sendiri sekitar 8 semester atau 4 tahun dengan
jumlah sks total 144 sks. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk mahasiswa
lulus dalam waktu 3,5 tahun saja atau kurang dari 4 tahun. Setelah
lulus, maka akan mendapatkan gelar S.KpG atau Sarjana Keperawatan Gigi.
Lulusan
Ilmu Keperawatan Gigi, tidak hanya diperuntukkan bekerja sebagai
asisten dari dokter gigi saja. Akan tetapi, dengan jenjang pendidikan
yang setara dengan dokter gigi, seorang perawat gigi S1 akan menjadi
mitra kerja para dokter gigi tersebut, baik di praktek pemerintahan
maupun klinik swasta atau pribadi. Selain itu, lulusan perawat gigi S1,
mempunyai kesempatan yang lebih banyak untuk menjadi tim managerial di
klinik-klinik gigi pemerintah maupun swasta, puskesmas, bahkan rumah
sakit dan juga bisa menjadi seorang technician dalam dunia kedokteran
gigi. Tapi tentu saja, jika ingin menjadi seorang technician, harus
menempuh pendidikan atau pelatihan lanjutan sebagai teknisi. Untuk itu,
biasanya kami bekerja sama dengan instansi Angkatan Laut yang memiliki
sarana untuk pelatihan teknisi kedokteran gigi.
Untuk
praktek mandiri, karena dari pemerintahnya pun untuk profesi perawat
belum ada UU atau PP yang menyatakan bahwa perawat boleh membuka
praktek, jadi untuk teman-teman yang berniat ingin terjun di klinik,
bisa menjalin mitra dengan dokter gigi, baik di praktek mandiri,
bersama, pemerintah, ataupun lainnya.
Prospek
kerja lainnya yaitu sebagai konsultan kesehatan gigi. Akan tetapi,
untuk menjadi konsultan, seorang perawat gigi harus menempuh kembali
pendidikan tingkat lanjut. Jika ingin menempuh jenjang pendidikan
lanjutan, lulusan dari perawat gigi S1 pun memiliki kesempatan yang sama
dengan lulusan S1 yang lain, untuk melanjutkan studi nya ke jenjang
yang lebih tinggi, seperti S2 hingga S3.
Beasiswa
yang tersedia untuk mahasiswa Ilmu Keperawatan Gigi ini pun tersedia
dari berbagai instansi. Mulai dari pemerintah hingga swasta, bahkan
hingga sekolah lanjut ke luar negeri. Biasanya kami bekerja sama dengan
Jepang dan beberapa Negara Eropa.
Sistem
perkuliahannya sendiri untuk Ilmu Keperawatan Gigi hampir sama dengan
Pendidikan Dokter Gigi. Hanya saja, karena prinsip dasar dari seorang
perawat itu sendiri adalah “the Care” alias merawat, bukan “the Cure”
atau mengobati seperti dokter, maka mata kuliah yang di dapatkan lebih
menitikberatkan untuk pendekatan-pendekatan dengan pasien. Seperti untuk
penyuluhan kepada masyarakat dan edukasi tentang kesehatan gigi kepada
pasien. Selain itu, praktikum untuk Ilmu Keperawatan Gigi, tidak
sebanyak Pendidikan Dokter Gigi dan tidak ada sistem co ass untuk
perawat gigi. Hanya saja, di semester-semeter akhir, mahasiswa akan
lebih difokuskan untuk terjun langsung ke klinik.
Perkuliahan
hanya dari hari senin hingga jumat saja. Hari sabtu, mungkin terkadang
ada kuliah tambahan atau praktikum cadangan. Fasilitas kampus sama saja
dengan Pendidikan Dokter Gigi, karena kita berada dalam satu rumah.
Begitupun untuk masalah organisasi, kami saling bekerja sama saling
membantu.
Bagi
teman-teman yang ingin mendalami ilmu di bidang kesehatan gig, tapi
tidak ingin terlalu sibuk dalam perkuliahannya, prodi Ilmu Keperawatan
Gigi ini sangat tepat untuk menjadi pilihan. Karena selain waktu
kuliahnya tidak padat, jadwal sehari-harinya pun masih terbilang cukup
santai dibanding dengan Pendidikan Dokter Gigi.
Mengutip dari sumber :
www.fkg.ugm.ac.id
www.ppgi.wordpress.com
Saya akan lulus dr d3 kep gigi manado tahun ini program RPL. Apa bisa saya lanjut ke S1 lep gigi?
ReplyDeleteKalau dari d3 lanjut ke s1 berapa tahun masa kuliah?
ReplyDeleteApakah bisa lulusan D IV keperawatan gigi. Melanjutkan kuliah nya ke prajurit karir TNI atau pun SIPSS yang ada di polisi ?
ReplyDeleteApakah lulusan program studi D3 Kesehatan Gigi bisa lanjut ke S1
ReplyDeleteApakah bisa lulusan D3 kep.gigi bisa lanjut S1?
ReplyDelete